D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap
Selasa, 04 Desember 2012
Wisuda Dan Angkat Sumpah VIII D-3 Farmasi Angkatan 2009
Wisuda Dan Angkat Sumpah VIII D-3 Farmasi Angkatan 2009, STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap, Lulusan Tahun 2012
Sabtu, 24 Juli 2010
Fenomena Kesehatan Rakyat Miskin, Apakah Rakyat Miskin Dilarang Sakit?
Banyak undang-undang diterapkan di Negara kita, salah satunya undang-undang kesehatan yang mengatur banyak bidang dalam kesehatan baik dari pengobatan, perawatan, pelayanan.semua sangat jelas diatur dalam undang-undang, disempurnakan kembali dengan adanya peraturan- peraturan mengenainya.dari sini terlihat betapa siap, betapa telitinya bangsa kita ini untuk mensejahterakan rakyatnya.Tapi pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak “ tak ada hal di dunia ini yang sempurna.begitu pula pada pelaksanaan undang-undang, peraturan yang dibuat oleh para menteri terlhat sangat sempurna tapi di aplikasinya banyak sekali terjadi hambatan serta diwarnai dengan manipulasi- manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwasanya” fakir miskin dan anak telantar dilindungi oleh Negara”,pasal 28 H “Sebagai warga negara, rakyat miskin mempunyai hak dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan hidup oleh negara, termasuk memelihara kesehatan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dasar negara”. Sebagai konsekuensinya, tentu negara harus bertanggung jawab melindungi, menjaga, dan memelihara kesehatan seluruh warganya tanpa kecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam deraian kemiskinan dan selalu rentan terhadap aneka jenis penyakit.( Siswono, 2008).tetapi pada kenyataannya kewajiban pemerintah yang dicantumkan pada pasal 28 H belumlah terlaksana dengan baik hal ini ditunjukan dengan masih sulitnya masyarakat miskin mendapatkan jaminan kesehatan yang telah disediakan pemerintah, yaitu askeskin. Kesulitan yang menghambat masyarakat miskin mendapatkan haknya dirasakan mulai dari sulitnya pengurusan askeskin, informasi yang tidak menyeluruh ke semua rakyat miskin, ditambah dengan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak jujur dalam mengalokasikan dana sehingga banyak dana yang hilang tak berbekas. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kontrol pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 28 H dalam UUD1945. Pemerintah pun menegaskan kembali pasal tersebut melalui program Askeskin yaitu program pemerintah untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat miskn dan yang kurang mampu.berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 pemerintah menunjukan PT.ASKES untuk menjalankan program tersebut.
Upaya pemerintah dalam menjalankan kewajibannya untuk menjamin kesehatan masyarakatnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan , banyak terjadi kejanggalan mulai dari pelaksanaannya, koordinasi, verfikasi, hingga pemutakhiran data rakyat miskin. Mulai dari pendataan rakyat miskin sejak tahun pertama 2005, terdapat Rp 2.3 triliun alokasi dana Askeskin. Dan berturut tahun 2006 sebesar Rp 3,6 triliun, 2007 Rp 2,2 triliun dan untuk 2008 telah dianggarkan Rp 4,6 triliun. Artinya, total anggaran mencapai Rp 12,7 triliun, sementara jumlah rakyat miskin yang harus di-cover tahun ini sebanyak 76,4 juta orang, atau sekitar 30 persen dari total penduduk Indonesia.Menarik mencermati angka-angka yang dipaparkan instansi pemerintah dalam cakupan rakyat miskin. Badan Pusat Statistik-BPS, misalnya, pada awal Juli 2007 melansir jumlah penduduk miskin hingga Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa, atau mengalami pengurangan sebesar 2,13 juta jiwa. Artinya, sekitar 16,58 persen dari 224,177 juta penduduk Indonesia. Hitungan matematika sederhana, angka ini mengalami penurunan jumlah rakyat miskin dicatatkan lembaga yang sama pada Maret 2006 sebanyak 39,30 juta atau 17,75 persen dari 221,328 juta total penduduk Indonesia saat itu.
Menurut PT Askes, jumlah kepesertaan rakyat miskin dalam Program Askeskin berdasarkan data Gakin (keluarga miskin) yang kemudian dikoordinasikan dengan pemda, pada semester I 2005 sebanyak 36 juta jiwa. Semester II 2005 meningkat hampir dua kali lipat menjadi 60 juta jiwa. Pada 2006 sebanyak 60 juta jiwa, sedangkan 2007 menjadi 76,4 juta jiwa dari 19,1 juta rumah tangga miskin (RTM) dengan asumsi masing-masing anggota keluarga 4 orang. Anehnya lagi, dalam pengelolaan anggaran Askeskin 2008 sebesar Rp 4,6 triliun, jumlah rakyat miskin tidak bergerak alias tetap di posisi 76,4 juta jiwa. Perhitungan Depkes sebagai pengelola baru Askeskin, dana yang tersedia diperkirakan mampu meng-cover sekitar 41 juta rakyat miskin. Artinya nasib sekitar 35,4 juta siap-siap terkapar akibat tidak mendapatkan akses kesehatan. Kalau beranjak dari perbandingan data-data BPS dan PT Askes/Depkes menyangkut keberadaan rakyat miskin, terlihat jelas perbedaan signifikan, sebesar 37,23 juta jiwa atau lebih dari dua kali lipat jumlah rakyat miskin versi BPS. Artinya, kalau ikut versi PT Askes/Depkes, maka rakyat miskin yang berhak mendapatkan Askeskin, hampir 33 persen dari total penduduk Indonesia, atau setara dengan total penduduk Mesir, yang jumlahnya 76 juta lebih, sesuai versi CIA World Factbook 2004. Sebagai pelaksana tunggal Program Askeskin dengan bayaran management fee sebesar 5 persen dari hampir Rp 8 triliun total dana Askeskin hingga 2007 yang dikucurkan pemerintah, maka jumlah rakyat miskin sebagai peserta Askeskin akan mencengangkan bila dibandingkan paparan BPS. ( Siswono, 2008)
Tak hanya program Askeskin, pemerintah juga menjalankan program Jamkesmas yang dirujuk dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tetapi program ini masih bernafaskan asuransi sehingga mengharuskan pembayaran premi dan iuran masyarakat.padahal program ini berbeda dengan asuransi, pemerintah membayar semua kebutuhan medis sehingga masyarakat tidak dipungut biaya, baik untuk perawatan, fasilitas rumah sakit, dan semua obat.tetapi dalam kenyataannya masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk dapat menikmati yang menjadi hak mereka yang telah diatur dalam undang-undang.
Berbagai upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakatnya terutama masyarakat miskin masih belum maksimal. Masih banyak yang harus dibenahi dalam pelaksanaan undang-undang yang telah disusun oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin.
referensi : http://www.kabarbisnis.com/makro/politik/2810814-__Asuransi_wakil_rakyat_Rp5_5_juta__rakyat_miskin_Rp12_809.html
http://www.ptaskes.com/content.php?read=askesjamkesmas
http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1203924521,93550,
Jumat, 23 Juli 2010
SWAMEDIKASI OLEH APOTEKER
SWAMEDIKASI OLEH APOTEKER
Swamedikasi merupakan pelayanan obat non resep kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri. Adanya swamedikasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pasien atau masyarakat dalam melakukan pertolongan atau pengobatan awal pada sakit yang dideritanya secara cepat, aman, dan rasional. Yang berhak melakukan swamedikasi disini adalah apoteker, sehingga peran apoteker sangat penting sekali dalam pemberian segala informasi mengenai obat yang akan dikonsumsi pasien untuk menjamin pasien meminum obat secara tepat dan aman. Tidak semua obat dapat diberikan dengan swamedikasi, atau tanpa resep dokter. Obat yang dapat diberikan secara swamedikasi hanya obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat OWA (Obat Wajib Apotek). Selain obat golongan tersebut dilarang untuk diberikan kepada pasien secara swamedikasi.
Namun pada kenyataannya, apoteker sering menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan swamedikasi dengan memberikan obat non OWA kepada pasien. Misalnya obat golongan antibiotik.
Pemerintah telah menetapkan jenis obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan membuat beberapa SK, diantaranya SK Menteri No. 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek. Obat-obat yang terdaftar pada lampiran SK tersebut digolongkan menjadi obat wajib apotek No. 1 yang selanjutnya disebut OWA No. 1. Karena perkembangan bidang farmasi yang menyangkut khasiat dan keamanan obat maka dipandang perlu untuk ditetapkan daftar OWA No.2 sebagai revisi dari daftar OWA sebelumnya. Daftar OWA No. 2 ini kemudian dilampirkan pada keputusan menteri kesehatan No. 924/MENKES/PER/X/1993. Kemudian dalam PP 51 tahun 2009 pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan yng berlaku.
Maka dapat disimpulkan dari KepMenkes no 924, SK Menkes no 347 dan PP No.51 bahwa apoteker dalam melakukan swamedikasi tidak boleh memberikan obat keras non resep kepada pasien, kecuali obat keras yang termasuk dalam obat OWA. Pelanggaran hukum yang dilakukan tidak hanya melanggar aturan tersebut di atas saja, tetapi melanggar pula UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena tindakan tersebut yang dilakukan, bukannya memberi manfaat kesembuhan dan melindungi pasien tetapi justru membahayakan kesehatan pasien. Walaupun pemberian obat keras oleh apoteker disertai dengan pemberian KIE kepada pasien, tetap saja tindakan tersebut telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sudah semestinya saat ini sebagai konsumen juga lebih cerdas dalam meneria atau membeli obat. Hendaknya juga lebih aktif dalam menanyakan obat-obatan yang akan dibeli atau dikonsumsi kepada tenaga medis yang merupakan ahlinya (apoteker atau dokter) sehingga menjamin keamanan apabila obat tersebut dikonsumsi. Dan juga masyarakat harus lebih pintar untuk mengetahui obat mana yang terjual bebas, yang dapat dibeli tanpa resep dokter, dan mana obat yang harus dibeli dengan resep dokter.
SWAMEDIKASI OLEH APOTEKER
SWAMEDIKASI OLEH APOTEKER
Swamedikasi merupakan pelayanan obat non resep kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri. Adanya swamedikasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pasien atau masyarakat dalam melakukan pertolongan atau pengobatan awal pada sakit yang dideritanya secara cepat, aman, dan rasional. Yang berhak melakukan swamedikasi disini adalah apoteker, sehingga peran apoteker sangat penting sekali dalam pemberian segala informasi mengenai obat yang akan dikonsumsi pasien untuk menjamin pasien meminum obat secara tepat dan aman. Tidak semua obat dapat diberikan dengan swamedikasi, atau tanpa resep dokter. Obat yang dapat diberikan secara swamedikasi hanya obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat OWA (Obat Wajib Apotek). Selain obat golongan tersebut dilarang untuk diberikan kepada pasien secara swamedikasi.
Namun pada kenyataannya, apoteker sering menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan swamedikasi dengan memberikan obat non OWA kepada pasien. Misalnya obat golongan antibiotik.
Pemerintah telah menetapkan jenis obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan membuat beberapa SK, diantaranya SK Menteri No. 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek. Obat-obat yang terdaftar pada lampiran SK tersebut digolongkan menjadi obat wajib apotek No. 1 yang selanjutnya disebut OWA No. 1. Karena perkembangan bidang farmasi yang menyangkut khasiat dan keamanan obat maka dipandang perlu untuk ditetapkan daftar OWA No.2 sebagai revisi dari daftar OWA sebelumnya. Daftar OWA No. 2 ini kemudian dilampirkan pada keputusan menteri kesehatan No. 924/MENKES/PER/X/1993. Kemudian dalam PP 51 tahun 2009 pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan yng berlaku.
Maka dapat disimpulkan dari KepMenkes no 924, SK Menkes no 347 dan PP No.51 bahwa apoteker dalam melakukan swamedikasi tidak boleh memberikan obat keras non resep kepada pasien, kecuali obat keras yang termasuk dalam obat OWA. Pelanggaran hukum yang dilakukan tidak hanya melanggar aturan tersebut di atas saja, tetapi melanggar pula UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena tindakan tersebut yang dilakukan, bukannya memberi manfaat kesembuhan dan melindungi pasien tetapi justru membahayakan kesehatan pasien. Walaupun pemberian obat keras oleh apoteker disertai dengan pemberian KIE kepada pasien, tetap saja tindakan tersebut telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sudah semestinya saat ini sebagai konsumen juga lebih cerdas dalam menerima atau membeli obat. Hendaknya juga lebih aktif dalam menanyakan obat-obatan yang akan dibeli atau dikonsumsi kepada tenaga medis yang merupakan ahlinya (apoteker atau dokter) sehingga menjamin keamanan apabila obat tersebut dikonsumsi. Dan juga masyarakat harus lebih pintar untuk mengetahui obat mana yang terjual bebas, yang dapat dibeli tanpa resep dokter, dan mana obat yang harus dibeli dengan resep dokter.


