D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

Rabu, 21 Juli 2010

Nikotin dalam Tembakau termasuk Zat Adiktif

Usaha produsen rokok untuk memberikan informasi tentang bahaya merokok yang tertera di setiap bungkus rokok ternyata tidak menyurutkan para penikmat rokok untuk berhenti menghisap barang yang mengandung zat adiktif ini. Mereka hanya mementingkan kenikmatan sesaat saja tanpa perduli tentang bahaya yang ditimbulkan pada masa yang akan datang. Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan bisa membawa maut. Kandungan asap rokok diantaranya : bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), naphthalene, racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi nara pidana yang menjalani hukuman mati. Dan racun yang paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
Tar merupakan komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkan nikotin dan tetesan-tetesan cairannya.
Tar merupakan kumpulan berbagai zat kimia yang berasal dari daun tembakau sendiri, maupun yang ditambahkan pada tembakau dalam proses pertanian dan industri rokok. Perlu diketahui bahwa kadar tar dalam rokok merupakan zat perangsang timbulnya kanker dalam tubuh.

Nikotin adalah zat yang terdapat pada daun tembakau yang dapat menyebabkan rasa ketagihan. Nikotn merupakan zat yang berbahaya karena dapat menyebabkan terhentinya pernapasan. Menghisap rokok sama saja dengan mengisap nikotin. Nikotin menaikkan tekanan darah dan mempercepat denyut jantung hingga pekerjaan jantung menjadi berat.

Karbon monoksida merupakan gas beracun yang tidak berbau sama sekali. Tentu saja, gas karbon monoksida yang terdapat dalam asaprokok dapat menyebabkan ganguan terhadap haemoglobin (Hb, darah merah). Karbon monoksida dapat menyingkirkan oksigen (O2 ) dalam tubuh. Bahaya yang lainnya adalah akan menyebabkan penyempitan jaringan pembuluh darah.
Melihat dari kandungan bahan-bahan yang berbahaya di dalam rokok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menetapkan bahwa nikotin yang terkandung di dalam rokok merupakan zat adiktif. Sebelumnya, tidak ada satu ayatpun dalam Undang-Undang no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan istilah zat adiktif. Namun, kemudian tiba-tiba dimunculkan pasal khusus yaitu Pasal 113 ayat (2) yang menyebut tembakau bersifat adiktif. Secara lengkap, pasal itu berbunyi “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”.

Dari penjelasan diatas, sebaiknya para konsumen rokok lebih berfikir tentang kondisi kesehatannya di masa yang akan datang daripada mementingkan kenikmatan sesaat dari menghisap rokok. Karena dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak dibanding dampak positifnya.

Referensi :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bc7457d6ef51/mk-diminta-menyatakan-tembakau-bukan-zat-adiktif
http://malikmakassar.wordpress.com/2008/10/05/zat-adiktif-dan-psikotropika/
http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/12/01/kandungan-rokok/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar