D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

Selasa, 20 Juli 2010

Sentra Usaha Jamu Cilacap Siaga Satu

Sentra usaha jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap terancam gulung tikar. Kasus 32 produk jamu Cilacap yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) tahun 2001, yang berhenti penyidikannya akan dibuka kembali dan dilakukan penyidikan ulang.

Kepala Kepolisian Wilayah Banyumas, Bay Salamuddin, sebagaimana dikutip dari kedaulatan rakyat (27/11) telah memerintahkan Kepolisian Resort Cilacap untuk melakukan penyidikan ulang. Kasus ini muncul setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) tahun 2001 menemukan 32 produk jamu yang diduga bermasalah sehigga mengeluarkan Public Warning KB POM nomor 11.066.2001 tertanggal 26 Nopember 2001 yang berisi 32 produk jamu yang membahayakan konsumen.



Dari 32 produk jamu tersebut, lima di antaranya diproduksi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Bupati Cilacap, Probo Yulastoro. Dalam publik warning tersebut, Balai POM juga menginstruksikan agar jamu tersebut dimusnahkan dan membatalkan nomor registrasi karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Setelah tujuh tahun berjalan, hingga kini belum ada tindak lanjut atas public warning dari pihak kepolisian. Para warga berpendapat lambatnya tindakan polisi terkait dengan posisi Probo Yulastoro sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cilacap. Pembukaan kembali kasus jamu untuk dilakukan penyidikan ulang menurut Bay Salamuddin, membuktikan kepolisian serius bekerja. Tindakan ini juga menepis penilaian dari warga yang menyatakan posisi seseorang menjadikannya kebal hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ada sanksi hukumnya.

Akibat tindakan pengusaha jamu yang nakal, banyak pengrajin jamu lainnya terkena dampaknya. Usaha pemasaran jamu yang dikelola oleh keluarganya hampir bangkrut karena konsumen terpengaruh dengan pemberitaan di media massa. Ibaratnya, karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Kini, tradisi dan pondasi usaha jamu tradisional warga Desa Gentasari dihancurkan oleh segelintir orang yang ingin mengeruk kekayaan secara cepat.

referensi : http://cilacap-online.com/politik/83-sentra-usaha-jamu-cilacap-siaga-satu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar