D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

Senin, 19 Juli 2010

Peran Asisten Apoteker

Pengertian Asisten Apoteker berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Sedangkan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. o. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijazah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Asisten apoteker dalam melakukan pekerjaannya selalu berhubungan dengan apoteker, dokter, pasien, dan tenaga kesehatan lainnya karena itu asisten apoteker harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. Seperti diketahui bahwa hubungan antara asisten apoteker dengan apoteker dan dokter dalam usaha memeberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah hubungan yang sangat penting. Dalam hubungan ini diperlukan kerjasama yang baik dari ketiganya sebagai mitra kerja yang satu sama lain saling membutuhkan.

Hubungan asisten apoteker dengan apoteker adalah hubungan yang penting karena apoteker adalah sebagai penanggung jawab apotek yang mana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh asisten apoteker. Tanpa adanya keharmonisan maka akan menghambat keduanya dalam melaksanakan tugasnya. Hubungan antara asisten apoteker, apoteker dan dokter sebagai sesama tenaga kesehatan yang mempunyai tanggung jawab terhadap pasien dalam hal obat-obatan.

Hubungan antara dokter, apoteker dan asisten apoteker terletak pada saat adanya permintaan resep dari dokter kepada apoteker yang dibantu asisten apoteker agar menyediakan obat yang ditujukan kepada pasien dan apabila ditemukan hal-hal yang meragukan, apoteker atau asisten apoteker dapat menghubungi dokter untuk berkonsultasi mengenai obat-obatan yang akan diberikan kepada pasien sehingga pasien benar-benar mendapatkan obat yang tepat dan aman tanpa khawatir akan adanya interaksi obat yang membahayakan.

Asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja di bawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayani pasien dengan baik serta memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian diperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan sedikit saja, maka akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.

Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memiliki ijazah dan mendapat surat izin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Kesimpulannya adalah peran seorang asisten apoteker sangatlah penting dan bukan hanya sekedar sebagai 'pembantu' apoteker.


Referensi:

  • www.pafi-blog.co.cc
  • www.farmasi-samarinda.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar