D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

D-3 Farmasi STIKES Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap

Kamis, 22 Juli 2010

Polemik Penyerahan dan Pelayanan Obat

Berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2009 pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa “ penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker ”. Dan Tenaga Teknis Kefarmasian menurut PP 51 tahun 2009 adalah “ tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker”.

Melihat peraturan tersebut menandakan bahwa setiap apotek harus ada Apoteker untuk memberikan informasi kepada pasien dan bukan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memberikan informasi kepada pasien. Tetapi pada kenyataannya sebagian besar apotek di Cilacap yang menyerahkan dan memberikan informasi obat kepada pasien adalah Tenaga Teknis Kefarmasian. Dan sering dijumpai pula bahwa Apoteker tidak berada di apotek yang ada hanya Tenaga Teknis Kefarmasian. Seharusnya dalam setiap apotek setiap saat harus ada Apoteker sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian bertugas untuk membantu Apoteker. Dan Apoteker harus selalu mendampingi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Hal tersebut berbeda bila terjadi di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Dalam PP nomor 51 tahun 2009 pasal 21 ayat 3 menyebutkan bahwa “ dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien ”.

Beberapa sistem mungkin harus dibenahi dalam masalah ini. Dan tanggung jawab seorang Apoteker juga harus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien dan juga meminimalisir kesalahan dalam pelayanan obat. Dan bila Apoteker tidak berada di tempat, tetap harus ada Apoteker pengganti yang berada dalam apotek tersebut.

Jadi, dalam setiap apotek harus ada Apoteker untuk menyerahkan dan memberikan informasi kepada pasien. Dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pendamping untuk membantu Apoteker kecuali pada daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar